TANJUNGPINANG- Plt Gubernur Kepri, Isdianto menekankan bahwa pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang sedang mengandung, agar bekerja dari rumah saja. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Hal itu disampaikan Isdianto melalui Surat Edaran Nomor 800/624/BKPSDM-SET/2020 tentang Perpanjangan Kedua Kebijakan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid-19) dan Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan.

Pada SE yang ditandatangani pada 20 April itu, tak hanya pegawai yang sedang hamil saja, yang berusia diatas 50 tahun, memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap penyakit tertentu serta yang mengalami gejala Covid-19, agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home).

“Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di unit kerjanya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Isdianto pada point 4 SE tersebut, Rabu (22/4).

Selama Ramadhan, jam kerja pegawai Pemprov Kepri juga lebih singkat. Untuk Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00. Sedangkan pada Jumat, istirahat shalat Jumat pada pukul 11.30 hingga 13.00 dan pulang pada pukul 14.00.

SE tersebut juga mengatur jadwal cuti bersama dan libur lebaran. Pemprov Kepri memberlakukan libur pada 22 Mei hingga 25 Mei.

(Novyana)