Dermaga penyeberangan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau minta pemerintah untuk mencabut persyaratan tes antigen untuk perjalanan laut antarpulau. (Foto oleh: Asikk3)

Tanjungpinang- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau minta pemerintah untuk mencabut persyaratan tes antigen untuk perjalanan laut antarpulau.

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjungpinang Raja Junjungan Nasution, di Tanjungpinang, Rabu (22/09), mengatakan, permintaan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti jumlah kasus aktif COVID-19 yang sudah drastis turun, dan perjalanan antarpulau dengan menggunakan kapal merupakan kebutuhan warga.

Selain itu, biaya tes antigen yang mencapai Rp85.000/orang dari Tanjungpinang menuju Batam memberatkan warga. Apalagi harga satu tiket kapal cepat dari Tanjungpinang menuju Batam hanya Rp55.000, jauh dibawah biaya tes antigen.

Perjalanan laut dari Tanjungpinang menuju Batam juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar sejam sudah sampai ke tujuan.

Salah satu penyebab terjadi penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura yakni persyaratan tes antigen. Beragam alasan warga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan antarpulau lantaran harus tes antigen, seperti biayanya tinggi, dan khawatir positif COVID-19.

Akibatnya, dalam setahun terakhir, jumlah penumpang antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura turun 50 persen dari 1.500 orang. Penurunan jumlah penumpang  berdampak buruk pada pendapatan Pelindo Tanjungpinang.

"Kami memahami secara jelas tes antigen itu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penularan COVID-19. Namun kondisi sekarang memungkinan itu (tes antigen) tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk perjalanan laut," kata Raja.

Ia menambahkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di pelabuhan dan di dalam kapal. Seluruh kru kapal, petugas pelabuhan dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian jumlah penumpang di dalam kapal juga hanya 50-70 persen dari kapasitas kursi penumpang.

Selain itu, persyaratan perjalanan laut sebaiknya cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi. Bagi penumpang yang belum divaksin tidak boleh berangkat.

"Di pelabuhan juga dapat diterapkan pembayaran nontunai," ujarnya.