Suasana Komplek Perkantoran Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang (Foto oleh: Asikk3)

TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya memberlakukan perubahan penyesuaian sistem kegiatan bagian Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ir.Lamidi pada Surat Edaran Nomor : 800/1288/BKPSDM-SET/2021 /2021, Senin (12/7).

Yang mana, disampaikan Lamidi mengingat Provinsi Kepri saat ini menjadi Daerah yang harus melaksanakanPPKM berbasis Mikro dengan kriteria Level 4 untuk Wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang pada Kondisi Darurat dan Wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan Kondisi Diperketat.

Maka, Pemerintah Provinsi Kepri menghimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan 75% (tujuh puluh lima persen) melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

"Yangmana, Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) adalah pegawai dengan kondisi kesehatan yang prima (tidak sedang sakit berat, flu, demam atau sakit lainnya yang berisiko tinggi)," jelas Lamidi.

Lamidi mengatakan untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengoptimalkan melalui layanan elektronik dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).

Untuk perangkat daerah yang pelaksanaan tugasnya dibidang Kesehatan,keamanan dapat beroperasi 100% (seratus) persen pegawai tanpa ada pengecualian.

"Untuk bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal pegawai, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) pegawai,"jelas Lamidi.

Serta setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan.Selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.

"Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan 
pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/1258/BKPSDM-SET/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," tambah Lamidi lagi.