Pemberian vaksin kepada ASN Pemprov Kepri. Gubernur H Ansar Ahmad menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang menolak menerima vaksin COVID-19. Sanksi di antaranya berupa pemotongan tunjangan.  (Foto oleh: Asikk3)

TANJUNGPINANG- Gubernur H Ansar Ahmad menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak divaksin akan mendapatkan sanksi-sanksi khususnya pemotongan tunjangan.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad di Karimun, Rabu (9/6).

Dikatakan Ansar, sikap tegas tersebut dilakukan guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi di Provinsi Kepri.

"Selain itu Karena ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat," ujar Ansar.

Dikatakan Ansar, ia akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban ASN untuk vaksin tersebut. 

"Untuk semua PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi. Jika tidak, maka tunjangan kknerjanya bulan depan tidak dibayarkan," ujar Ansar.

Sementara untuk THL, kata Ansar baik itu THL di provinsi semua kabupaten kota, yang tidak mau divaksin maka honornya tidak dibayarkan.

"Untuk itu, kita tegaskan seluruh ASN dan THL di Lingkungan Pemprov Kepri wajib vaksin, "tegas Ansar.