TANJUNGPINANG- Sudahkah anda mengunduh aplikasi Peduli Lindungi? Karena kini untuk dapat mengakses fasilitas publik, diharuskan memiliki aplikasi tersebut. Mulai dari untuk memasuki perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik hingga untuk melakukan perjalanan.

“Sekarang sudah ada aturan dari Menteri Kesehatan, Menteri Perindag, Kemenpan RB untuk pegawai pemerintahan, Menteri Tenaga Kerja, bahkan Menko Marinves sudah mewajibkan fasilitas-fasilitas umum, sarana perkantoran menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini,” ujar Tjetjep Yudiana, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Selasa (21/9).

Aplikasi ini adalah satu paket lengkap untuk penanganan Covid-19. Mulai dari keterangan apakah seseorang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2. Juga terekam didalamnya data perjalanan seseorang.

“Terkadang ada yang sudah positif, tapi karena tidak bergejala jadi pergi kemana-mana. Dengan aplikasi ini akan ketahuan, jika seseorang itu positif Covid-19. Nanti di aplikasinya akan merah dan akan ditolak masuk ke mal,” jelas Tjetjep.

Seseorang yang menetap di zona merah juga akan tercatat di aplikasi Peduli Lindungi ini. Aplikasi ini juga berguna bagi petugas untuk melakukan tracing. “Misalkan apabila saya positif, petugas akan menanyakan pada siapa saja saya melakukan kontak erat. Jika nama kita disebutkan, akan masuk di aplikasi bahwa kita baru melakukan kontak erat,” tambah Mantan Kadis Kesehatan Kepri ini.

Untuk menggunakan aplikasi ini, nantinya semua fasilitas publik wajib menyediakan QR code yang dapat dipindai oleh masyarakat. Untuk mendapatkan QR code tersebut, dapat mengajukan permohonan melalui surat elektronik kepada Kementerian Kesehatan.

“QR Code itu ada yang untuk fasilitas publik dan pelaku perjalanan. Untuk yang pelaku perjalanan, yang memunculkan QR code itu adalah pelaku perjalanan, KKP menarik data menggunakan alat. Yang disarankan sekarang ini, untuk perkantoran, mal, fasilitas umum lainnya, harus menyediakan QR code itu,” ujar Agus Jamaludin, Kepala KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Tanjungpinang.

Orang yang masuk maupun keluar dari fasilitas publik, baik itu perkantoran, pusat perbelanjaan, wajib melakukan pindai QR code. Jika dinyatakan hijau, maka dapat mengakses fasilitas publik. “Saat keluar jangan lupa scan lagi. Karena kalau tidak, nanti tidak bisa mengakses fasilitas publik yang lain. Karena belum check out,” jelas Agus.