TANJUNGPINANG- Pemerintah Kota Tanjungpinang melaporkan kepada pemerintah Provinsi Kepri bahwa penerapan himbauan dan aturan sosial distarcing dan berada di rumah saja oleh pemerintah saat ini baru ditaati sekitar 60 persen masyarakat Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Walikota Tanjungpinang,H Syahrul,S.Pd di Gedung Daerah Tanjungpinang,Selasa (31/3).

"Dalam upaya penanganan Covid-19 di kota Tanjungpinang, berbagai himbauan telahpun disosialisasikan kemasyarakat untuk menjauh dari keramaian, di rumah saja serta menjaga jarak satu dan lainnya atau social distansing," ungkap Syahrul.

Namun, lanjut Syahrul masih banyak masyarakat kota Tanjungpinang yang tidak menaati aturan dan himbauan tersebut.

Hal ini terlihat dari masih adanya sebagian masyarakat yang masih berkumpul baik itu di kedai kopi ataupun tempat-tempat lainnya.

"Untuk itu , bersama jajaran TNI-Polri dan instansi pemerintah lainnya kita rutin melakukan razia dan pembubaran terhadap keramaian tersebut, bahkan  dikuatkan dengan tindak pidana satu tahun bagi masyarakat yang tidak mematuhinya," tegas Syahrul.

Tak hanya itu, Syahrul juga mengatakan akan menggandeng MUI dan tokok agama dan masyarakat lainnya untuk terus mengajak masyarakat untuk disiplin dan menaati himbauan berdiam diri di rumah saja selama pandemi Covid-19 ini.

(Asikk2)