TANJUNGPINANG - Dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya memperpanjang dan menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar di rumah.

Hal ini melalui Surat Edaran Nomor: B/420/215.3/Disdik/2020 tanggal 21 April 2020 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhammad Dali menetapkan beberapa hal sebagai berikut: 

"Pertama, untuk kegiatan belajar mengajar tingkat SMA/SMK dan SLB (baik peserta didik maupun tenaga pendidikan) mulai 14 April 2020 sampai 27 April 2020 untuk tetap meniadakan sementara kegiatan belajar tatap muka," jelas Dali, Kamis (23/4).

Yangmana,lanjut Dali pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui sistem daring atau online melalui platform e-learning sesuai satuan pendidikan masing-masing.

"Untuk tanggal 22 hingga 27 April 2020 libur sekolah awal Ramadhan 1441 H," ujar Dali.

Kemudian lanjut Dali, untuk tanggal 28 April hingga 6 Mei 2020, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pesantren ramadhan melalui sistem online atau daring.

"Untuk 1 Mei 2020 libur hari Buruh, 7 Mei 2020 libur hari Raya Waisak 2554, dan 21 Mei 2020 libur Kenaikan Isa Al-Masih," jelas Dali.

Lalu pada tanggal 8 hingga 20 Mei 2020 kegiatan belajar mengajar kembali melalui sistem daring atau online melalui platform e learning sesuai satuan pendidikan masing-masing.

"Dan tanggal 20 hingga 26 Mei 2020, libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," tegas Dali. 

Serta penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan mendatang.Dali juga menegaskan untuk seluruh tenaga pendidik di tingkat SMA/SMK di larang cuti atau mudik selama penerapan status belajar tanggap bencana Covid-19 ini.

(Asikk2)