(

(Foto oleh: Asikk3)

TANJUNGPINANG- Diharapkan mulai Oktober mendatang, pariwisata Kepri dapat kembali bernafas. Gubernur berencana untuk membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara, dari Singapura. Kawasan Lagoi dan Batam Nongsa Point, sudah siap untuk menerima tamu dari luar negeri.

“Ada rencana besar, travel buble yang harus kita pastikan jalan. Kita mau dorong itu, kalau boleh Oktober sudah bisa diberlakukan. Tapi dengan syarat yang diperlakukan mungkin, syarat vaksinasi dua dosis. Baik tamu-tamu Singapura yang ke Bintan, maupun ke Batam Nongsa Point,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (8/9).

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Dinas Pariwisata Bintan akan menggelar rapat dengan sejumlah kementerian. “Insha allah Kamis, kami beserta dengan Kemenlu ada rapat. Ada antar beberapa kemeterian, tatap muka disana. Kami dari Bintan, zoom meeting,” ujar Wan Rudy Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan.

Rapat tersebut untuk mempersiapkan kerjasama dengan Pemerintah Singapura. Sebagai langkah awal, Kepri akan menerima wisatawan mancanegara dalam bentuk travel buble. Dimana wisatawan hanya dapat beraktifitas di sekitaran lokasi yang ditentukan.

Untuk langkah awal, ditetapkan Kawasan Lagoi dan Batam Nongsa Point. “Untuk di Bintan, Lagoi dulu secara one way. Jadi hanya wisatawan Singapura yang bisa dating, sedangkan kita belum bisa ke Singapura,” jelas Wan Rudy.

Nantinya para wisatawan akan dipantau pergerakannya dan tidak boleh keluar dari lokasi yang ditentukan. Wisatawan akan dilengkapi dengan alat, yang dapat mendeteksi keberadaan dan aktifitas wisatawan.

“Nanti bisa ketahuan Wisman itu kemana saja dan bertemu siapa. Jadi mereka tidak boleh keluar dari kawasan yang sudah ditentukan. Untuk kawasan Lagoi sudah siap menerima Wisman,” tambah Wan Rudy.

Untuk pekerja wisata di kawasan Lagoi, juga diterapkan sistem asrama. Mereka akan menetap di kawasan Lagoi dan baru dapat keluar setiap dua pekan sekali. Nantinya sebelum keluar dan masuk kawasan Lagoi, para pekerja akan dites Covid-19.