(Foto oleh: Asikk3)

Bintan- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang menerapkan kebijakan setiap orang yang ingin masuk di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Berdasarkan pantauan di kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin (12/07), sejumlah anggota kepolisian, TNI, Satpol PP berjaga-jaga di Jalan WR Supratman arah Tanjung Uban, Jalan Nusantara arah Kijang dan Jalan Raya Dompak yang berbatasan dengan Wak Copek Bintan.

Selama penyekatan berlangsung, petugas memeriksa setifikat vaksin pengendara sepeda motor dan mobil. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin tidak dapat masuk ke Tanjungpinang.

Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil terpaksa kembali ke Bintan lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Sejumlah warga Tanjungpinang yang ingin ke lokasi proyek di Bintan juga terpaksa kembali ke Tanjungpinang karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di lokasi penyekatan arah Tanjung Uban, mengatakan, tim gabungan juga akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan tidak menaati protokol kesehatan.

"Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan patroli keliling di seluruh Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan wali kota. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp50.000.

"Bagi orang yang melawan petugas saat melaksanakan PPKM Darurat dikenakan sanksi sesuai UU Karantina Kesehatan," ucapnya.