(Foto oleh: Asikk3)

TANJUNGPINANG- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kepulauan Riau, kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang. Melaui Surat Edaran, Gubernur Kepri menitik beratkan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Surat Edaran Nomor: 583/SET-STC19/IX/2021 tersebut, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Kepulauan Riau tersebut, terhitung mulai 7 hingga 20 September mendatang.

Pada poin enam pada SE tersebut, Gubernur minta kepada Bupati/Wali Kota memberikan laporan pelaksanaan PPKM di desa dan kelurahan. Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, sudah dibentuk sejak tahun lalu.

“Ya sejak tahun lalu sudah dibentuk posko di desa dan relawan desa. Dan sejak PPKM pada Juni 2021 kemarin, dibentuk sampai level RT dan RW,” sebut Drs.H.Sardison, MTP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Rabu (8/9).

Saat ini sudah ada 28 ribu orang relawan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Kepri, yang bertugas melakukan sosialisasi Covid-19 pada masyarakatnya. Termasuk juga melaporkan dan membantu, jika ada warganya yang terkomfirmasi Covid-19.

“Juga melakukan penyiapan tempat isolasi mandiri dan membantu warga yang melakukan isolasi mandiri,” tambah Sardison. 

Dalam SE tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan walikota untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Termasuk percepatan penyaluran penyaluran dan pelaksanaan BLT Dana Desa (BLT-DD).