Aktivitas warga di Tanjungpinang di Pelantar Penyengat, beberapa waktu lalu. Guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah, Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro di beberapa daerah di Indonesia. (Foto oleh: Asikk3)

TANJUNGPINANG- Guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah, Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro di beberapa daerah di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya mengatakan agar kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro dapat dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Hal ini dilakukan guna menekan melonjaknya angka penyebaran Covid-19," jelas Titi, Selasa (6/7).

Untuk itu, Tito meminta kepada kepala daerah baik itu Gubernur maupun Bupati Walikota untuk memperpanjang PPKM Mikro ini.

"Khususnya untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur Gubernur Banten dan Bali guna mengatur PPKM Mikro," jelas Mendagri.

Serta Gubernur yang wilayah Kabupaten Kotanya ditetapkan sebagi daerah level pandemi berdasarkan assessment kriteria level empat seperti Gubernur Aceh, Bengkulu , Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan, Kepri, Lampung, Maluku, NTB,  NTT, Papua,Papua Barat,Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

"Untuk Provinsi Kepri yakni Kabupaten Natuna, Bintan, kota Tanjungpinang dan Batam," ujar Mendagri Tito.

Adapun PPKM Mikro yang dilaksanakan seperti Pertama, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran masih dilaksanakan secara daring atau online, kedua kegiatan pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

" Ketiga, pelaksanaan kegiatan esensial harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, keempat, pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat diberikan batas beroperasi hingga pukul 17.00 dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas," jelas Tito.

Kelima, pelaksanaan kegiatan perbelanjaan dan perdagangan maksimal hingga pukul 17.00 dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas. Keenam, pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat dilakukan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ketujuh , pelaksanaan kegiatan peribadatan baik di Masjid,Gereja, Pura,Vihara  serta tempat ibadah lainnya harus sesuai Protokol Kesehatan yang ketat, tempat hiburan dan area publik ditutup sementara.

"Kegiatan kesenian dan seni budaya kesosial masyarakatan di tutup sementara,untuk kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang undangan dan tidak makan ditempat, untuk hajatan di hadirkan 25 persen dari kapasitas," jelas Mendagri.

Serta pelaksanaan rapat,seminar pertemuan ditempat umum dapat dilakukan secara luring. penggunaan transportasi umum, angkutan massal dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.