Ilustrasi (Foto oleh: Asikk3)

TANJUNGPINANG- Dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Samsat Batam Center sebagai pusat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan menghentikan pelayanan tatap muka untuk sementara waktu kecuali pelayanan pajak tahunan yang dapat diakses pada aplikasi E- Samsat Kepri dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Tak hanya itu, untuk program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan Pokok Pajak kendaraan bermotor tetap berjalan untuk pelayanan pajak tahunan melalui aplikasi E-samsat Kepri yang dapat di unduh di Playstore, Tokopedia,Buka lapak dan Indomaret.

Program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan Pokok Pajak kendaraan bermotor untuk pelayanan pajak tahunan dan 5 tahunan (ganti STNK) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua akan kembali dilaksanakan saat pelayanan pajak kendaraan bermotor secara tatap muka dilaksanakan.

Untuk mengupdate berita selanjutnya silahkan wajib pajak untuk tetap memantau melalui Instagram @samsatbatam, Facebook Samsatbatam dan Website www.Samsatbatamcenter.net.

Untuk itu, kami dari Samsat Batam Center mengharapkan seluruh masyarakat kota Batam dapat melaksanakan seluruh aturan  penerapan PPKM Darurat dan terus menjalankan protokol kesehatan Covid-19 guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.