TANJUNGPINANG- Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disearce (Covid-19) di Indonesia saat ini, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan dalam Permenkes , Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar ,Jum'at (3/4).

Menurut Terawan,pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ini diharapkan dapat menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Yangmana, pembatasan skala besar ini meliputi Pembatasan kegiatan masyarakat dalam satu wilayah yang terduga terinfeksi pandemi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang di suatu provinsi atau kabupaten kota tertentu," ungkap Terawan 

Selain itu, lanjut Terawan Pembatasan juga dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman,efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, 
dan keamanan," ujar Terawan dalam Permenkes.

Tak hanya itu, lanjut Terawan kebijakan tersebut juga terdapat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan. 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut,Terawan menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Adapun pembatasan Sosial berskala besar dimaksud untuk membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu daerah tertentu agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ini," ungkap Terawan.

Sehingga lanjut Terawan, agar penanggulangan penyebaran COVID-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat  Indonesia dapat berjalan efektif. 

"Dan dalam menjalankan respons kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun Provinsi dan Kabupaten Kota," tegas Terawan kembali.

(Asikk2)