Kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang dipadati masyarakat pada akhir pekan kemarin. Pemerintah Provinsi Kepri bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes).

TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi  bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal ini disampaikan Plh Gubernur Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (15/2).

"Terkait dengan penerapan sanksi, para stekholder sudah sepakat bahwa DPRD akan membuat Perda, " ujar Arif.

Menurut Arif, dengan adanya perda ini akan menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol Covid-19. 

"Sementara ini, bagi yang melangkar kita masih menggunakan Pergub, Perbup dan Perwako. Tapi Perda ini terus kita dorong lebih cepat supaya masyarakat lebih disiplin," terang Arif. 

Dikatakan Arif, hingga saat ini disiplin masyarakat Kepri umumnya masih seputar menggunakan masker.

"Namun untuk berkerumun masih kesulitan dilakukan masyarakat Kepri, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kumpul-kumpul," tegas Arif.

(Asikk2)