TANJUNGPINANG- Terkait dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepri menghimbau kepada Bupati dan walikota se Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (19/5).

"Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja, namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam," ujar Arif.

Tak hanya itu, lanjut Arif Kepada penyenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.

"Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satgas Covid-19 di pelabuhan agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antri untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di Pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan," ujar Arif.

Hal ini dilakukan, lanjut Arif untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri.