Plt. Walikota Tanjungpinang Tentang Kasus Nomor 7 dan 18 Kota Tanjungpinang Yang Dinyatakan Sembuh Pada 2 Mei 2020
Pada hari ini Sabtu, tanggal 02 Mei 2020, kami sampaikan tentang dua (2) orang pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, karena 2 kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR nya negatif. Adapun riwayat perjalanan penyakit pasien tersebut di atas adalah sebagai berikut :
2. Tn. FR, laki laki, usia 27 tahun, warga Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari (kasus terkonfirmasi nomor urut 18) Terkonfirmasi adalah masuk dalam klaster keluarga dengan kontak primer kasus nomor 6 dan masuk dalam kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG). Tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah terjangkit namun merupakan kontak erat dengan kasus nomor 6, nomor 11 dan nomor 14. Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang dikeluarkan BTKL Batam pada tangal 17 April 2020 Tn. FR dinyatakan positif covid-19 dan dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Propinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan “sembuh”.
Namun demikian kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari.
(Asikk1)