Pada hari ini Sabtu, tanggal 02 Mei 2020, kami sampaikan tentang dua (2) orang pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, karena 2 kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR nya negatif. Adapun riwayat perjalanan penyakit pasien tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Tn. RS, laki laki, usia 52 tahun, warga Batu Kucing Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur (kasus terkonfirmasi nomor urut 7).
Terkonfirmasi adalah masuk dalam klaster jamaah tabligh dan masuk dalam kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG). 
Riwayat perjalanan adalah mengikuti kegiatan tabligh Akbar yang dilaksanakan di Malaysia pada akhir bulan Februari. Dilakukan pemeriksaan rapid test yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang pada 29 Maret 2020 di Masjid Baiturrahman, dimana Tn RS adalah salah satu dari 5 sampel yang dinyatakan reaktif uji rapid test.  Pada tanggal 29 Maret 2020 langsung dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Provinsi Kepri. Tanggal 08 Maret 2020 berdasarkan hasil lab PCR yang diterima,Tn RS dinyatakan positif covid-19. Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan “sembuh”.

2. Tn. FR, laki laki, usia 27 tahun, warga Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari (kasus terkonfirmasi nomor urut 18) Terkonfirmasi adalah masuk dalam klaster keluarga dengan kontak primer kasus nomor 6 dan masuk dalam kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG). Tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah terjangkit namun merupakan kontak erat dengan kasus nomor 6, nomor 11 dan nomor 14. Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang dikeluarkan BTKL Batam pada tangal 17 April 2020 Tn. FR dinyatakan positif covid-19 dan dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Propinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan “sembuh”.

Namun demikian kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari. 

(Asikk1)