Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Kota Tanjungpinang telah menyelesaikan kajian akademik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua STISIPOL Raja Haji, Endri Sanopaka, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, kajian akademik terkait rencana penerapan PSBB produk kampus yang dipimpinya sudah diserahkan kepada Pemkot Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil kajian tim STISIPOL Raja Haji, kata dia Tanjungpinang memenuhi persyaratan untuk PSBB, namun perlu mempersiapkan anggaran untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

Dampak sosial yang paling dirasakan ketika diterapkan PSBB. Anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar untuk menangani dampak sosial tersebut.

"Kami dapat kabar Pemkot Tanjungpinang telah mengalokasikan Rp31 miliar untuk penanganan COVID-19. Apakah ini mencukupi? Tergantung berapa banyak keluarga yang terkena dampak pandemi virus ini," ujarnya.

Endri mengemukakan jumlah keluarga kurang mampu berdasarkan data Dinas Sosial Tanjungpinang sebanyak 21 ribu. Jumlah ini potensial meningkat lantaran banyak pekerja yang dirumahkan dan di-PHK.

Pelaksanaan PSBB harus terukur, dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Dukungan terhadap PSBB dibutuhkan agar tidak sia-sia ketika dilaksanakan.

Bentuk dukungan yang sebaiknya diberikan masyarakat yakni melaksanakan protokol kesehatan, tetap di rumah, dan menerapkan pola hidup sehat. Tanpa dukungan dari masyarakat, rantai penularan tidak dapat diputus.

Penerapan PSBB di Tanjungpinang pula harus bersinergi dengan Bintan, Batam dan Karimun. Tujuannya adalah menghentikan mobilitas orang melalui jalur pelayaran selama PSBB.

"Jika mobilitas orang masih tinggi, dikhawatirkan PSBB tidak berjalan optimal," katanya.

Endri mengatakan PSBB secara tidak langsung sudah diterapkan di Kepri. Hal itu dapat dilihat dari pembatasan transportasi laut, pembatasan pemanfaatan tempat ibadah, serta peliburan pelajar dan mahasiswa.

"Namun kita butuhkan regulasi sehingga aparat yang berwenang dapat bertindak," ujarnya.

(Asikk1)