TANJUNGPINANG- Setelah ditetapkannya penerapan sistem kerja 'Work From Home' atau Bekerja dari rumah bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri  dan sistem belajar mengajar di lakukan dirumah masing-masing hingga 14 hari kedepan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa selama penerapan sistem tersebut, masyarakat dilarang untuk menjadikan moment bekerja di rumah untuk bepergian baik pulang kampung ataupun liburan.

"Untuk Work From Home ini sama dengan bekerja hanya saja lokasinya di kediaman masing-masing, jangan malah pergi liburan atau pulang kmpung," tegas Arif di Tanjungpinang,Kamis (19/3).

Begitu pula lanjut Arif, dengan adanya kegiatan belajar mengajar dari tingkat TK,SD,SMP,SMA dan Perguruan Tinggi yang saat ini juga ditiadakan atau belajar dirumah.

"Kita harap seluruh masyarakat untuk dapat bijak , jadikan penerapan work From Home dan belajar dirumah ini benar-benar bekerja dan belajar dirumah," ungkap Arif.

Jangan malah keluyuran, jalan-jalan bahkan pulang kampung. Arif mengatakan bahwa seluruh pegawai harus melakukan pekerjaannya meskipun berada dirumah. Bisa melalui media daring, elektronik dan lain-lain.

"Kita harap masyarakat dapat memanfaatkan penerapan belajar dan bekerja dirumah ini sebagai upaya benar-benar mencegah perkembangan virus Covid-19 di Kepri," tegas Arif.

Arif juga mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian dan gugus tugas penanganan Korona untuk mengawasi kondisi masyarakat di keramaian.

"Jika kita temukan berkumpul di keramaian akan kita bubarkan," tegas Arif.

(Asikk2)