TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri akhir menunda seluruh kegiatan Pemerintah Provinsi Kepri khususnya yang melibatkan banyak orang hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dikarenakan adanya aturan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro yang mengatur pengetatan diluar Jawa-Bali  yang baru diberlakukan 6-12 Juli.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Kepri, Hasan. S.Sos di Tanjungpinang, Kamis (8/7).

"Karena aturan PPKM mikro yang mengatur pengetatan diluar Jawa-Bali  yang baru diberlakukan 6-12 Juli. Beberapa daerah di Kepri yang terkena adalah Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna akhirnya beberapa kegiatan ditunda," ujar Hasan pada penundaan acara BKMT tingkat Provinsi Kepri.

Dikatakan Hasan, sesuai aturan PPKM poin 9, yakni menyangkut kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup untuk sementara waktu.

"Dan level lainnya diizikan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Hasan.

Hal ini dilakukan lanjut Hasan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri hingga 20 Juli mendatang.

"Jika setelah tanggal tersebut kondisi membaik, seluruh kegiatan akan berjalan normal kembali.," Jelas Hasan lagi.