TANJUNGPINANG- Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona (covid 19), RSUP Raja Ahmad Tabib membatasi kunjungan pada pasien rawat inap. Hal tersebut disampaikan Plt Direktur RSUP Raja Ahmad Tabib, dr. Elviani Sandri, MPH melalui surat edaran.

“Untuk sementara pasien rawat inap tidak diperkenankan untuk dikunjungi atau dibesuk mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan kami beritahukan kembali,” sebut Dokter Sandri melalui surat edaran nomor 445.1/1174/3.2/RSUD/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Pasien rawat inap hanya boleh ditunggui oleh maksimal satu orang, yang dibekali dengan kartu penunggu pasien. Untuk menjaga kebersihan, setiap penunggu wajib mencuci tangan menggunakan pembersih tangan atau sabun sebelum, selama atau sesudah memasuki ruang rawat inap.

Pembatasan juga dilakukan pada pasien rawat jalan. Dimana pasien rawat jalan hanya boleh ditemani oleh satu orang pengantar saja. Semua pasien rawat jalan, akan diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan thermalscan.

Anak-anak yang dalam keadaan sehat, tidak diperkenankan dibawa ke rumah sakit. Namun RSUP Raja Ahmad Tabib tetap membuka pelayanan poli anak, bagi anak yang sedang sakit. Saat ini ada satu orang pasien dengan covid 19 yang sedang dirawat di RSUP Raja Ahmad Tabib.

(Novyana)