TANJUNGPINANG - Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri mengatakan bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk secara online diperpanjang hingga  29 Mei 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri Zulkipli,Rabu (1/4).

Dikatakan Zulkipli, berdasarkan keputusan Badan Pusat Statistik BPS Republik Indonesia mengatakan bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk Online yang sebelumnya di laksanakan hingga 30 Maret 2020 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020.

"Perpanjangannya pelaksanaan sensus penduduk online ini dilaksanakan untuk mendorong upaya pemerintah mencegah mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia," ungkap Zulkipli. 

Menurut Zulkipli,nantinya pelaksanaan Sensus Penduduk Offline dilaksanakan pada 1- 29 September 2020 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik BPS RI Suharyanto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengisi Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020 lalu.

(Asikk2)