Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang mengimbau warga yang melakukan kontak langsung dengan Ti, salah seorang Pasien Dalam Pengawasan melakukan karantina mandiri.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, Rustam, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, Ti memiliki gejala yang sama dengan penderita COVID-19 sehingga diisolasi di RSUP Kepri pada 24 April 2020.

"Tadi malam pasien tersebut meninggal dunia," katanya Minggu (26/04).

Ti sempat menjalani perawatan medis lainnya sebelum diisolasi. Namun hanya selama tiga hari berada di ruang bedah RSUP Kepri. Kemudian pulang ke rumahnya. Setelah tiga hari berada di rumahnya, Ti demam, kemudian diinfus oleh perawat di rumahnya.

Ti akhirnya dibawa ke RSUP Kepri pada 24 April 2020 pukul 23.00 WIB. Sehari kemudian dirawat di ruang isolasi RSUP Kepri hingga meninggal dunia.

"Karena yang bersangkutan dimasukkan PDP mestinya memiliki gejala covid," katanya, yang juga Kadis Kesehatan Tanjungpinang.

Rustam mengatakan sebaiknya seluruh warga yang merasa pernah melakukan kontak dengan Ti mengkarantina dirinya sendiri selama 14 hari sambil menunggu hasil lab PCR. 

Ti dimasukkan sebagau PDP,  karena memiliki gejala gejala COVID-19 yakni demam, batuk dan sesak nafas. Orang kontak erat dengan PDP merupakan orang dalam pemantauan (ODP). 

Oleh karena itu, kata dia terhadap ODP ini hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah sekurang-kurangnya 14 hari sejak kontak dengan yang bersangkutan. Jika ada tanda dan gejala Covid-19 segera melaporkan ke Dinkes

"Kontak dekat perlu isolasi mandiri 14 hari. Besok pagi kita lakukan rapid test di Kantor Dinkes Tanjungpinang (bekas Kantor Lurah Melayu Kota Piring," ucapnya.

(Asikk1)